Lukisanku.id-Dalam dunia pajak, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah komponen penting yang memungkinkan kamu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.
Kalau kamu belum punya EFIN, jangan khawatir! karena kita akan membahas cara mudah untuk mendapatkan EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan cara ini, maka kamu tidak perlu pergi ke kantor pajak yang terdapat di daerah kamu. Sangat praktis dan menghemat waktu bukan?
Apa Itu EFIN dan Kenapa Kamu Butuh?
EFIN adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya adalah untuk mempermudah kamu dalam pelaporan pajak secara online. Tanpa EFIN, kamu tidak bisa mengakses laman DJP untuk melakukan pelaporan SPT. Jadi, penting banget untuk memiliki EFIN agar proses pelaporan pajak kamu bisa berjalan lancar.
Persyaratan Untuk Mendapatkan EFIN
Sebelum kamu bisa mengajukan permohonan EFIN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratan untuk kamu yang mengajukan EFIN secara pribadi atau untuk perusahaan:
1. Untuk Kamu yang Mengajukan EFIN Pribadi:
- Pastikan semua data diisi dengan lengkap.
- Kamu harus punya alamat email yang masih aktif untuk komunikasi.
- Lampirkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP (untuk WNA).
- Sertakan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti identitas.
2. Untuk Perusahaan:
- Memiliki lebih dari 20 karyawan, dengan nama karyawan yang tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
- Siapkan fasilitas tempat dan peralatan yang diperlukan untuk proses pengaktifan.
- Pastikan karyawan yang diajukan hadir saat pengaktifan EFIN.
Langkah-Langkah Mengajukan EFIN Secara Online
Sekarang, mari kita bahas bagaimana cara mengajukan EFIN secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
- Kunjungi situs resmi DJP dan unduh formulir pengajuan EFIN. Isi formulir tersebut dengan data yang benar.
- Ambil foto diri (selfie) dengan KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK pada KTP terlihat jelas dalam foto.
- Buat email dengan subjek yang sesuai dan kirimkan ke alamat email KPP domisili kamu. Sertakan foto formulir dan swafoto dengan KTP serta NPWP.
- Setelah mengirim email, tunggu proses pengajuan EFIN diproses oleh DJP. Kamu akan menerima instruksi lebih lanjut untuk aktivasi EFIN melalui DJP Online.
Mengatasi Masalah Jika Kamu Lupa EFIN
Kalau kamu lupa EFIN atau tidak mengetahuinya, ada beberapa cara untuk mengatasinya:
- Hubungi nomor resmi KPP dan sampaikan bahwa kamu lupa EFIN.
- Kirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP, sertakan dokumen yang diperlukan.
- Gunakan layanan telepon Kring Pajak atau akun media sosial KPP untuk konsultasi.
Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan di atas, kamu bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah proses pelaporan pajak kamu!